Update Kontroversi PPATK: 31 Juta Rekening Dormant Sudah Dibuka Kembali, Begini Cara Klaim dan Respons Ekonom
Kabarsuarakyat - Bayangkan saja: jutaan rekening bank yang selama ini terlupakan, tiba-tiba menjadi pusat perhatian nasional. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja mengumumkan pembukaan kembali akses terhadap sekitar 31 juta rekening dormant—atau rekening tidak aktif—yang sempat diblokir karena dugaan keterlibatan dalam pencucian uang. Keputusan ini datang setelah gelombang kritik dari masyarakat dan para pakar ekonomi, yang menyebut langkah awal PPATK terlalu gegabah dan berpotensi merugikan rakyat kecil. Tapi, apa sebenarnya yang terjadi di balik kontroversi ini, dan bagaimana Anda bisa mengklaim kembali dana yang mungkin tersimpan di sana?
Kisah ini bermula dari upaya PPATK untuk membersihkan sistem keuangan Indonesia dari ancaman pencucian uang. Rekening dormant, yang biasanya adalah akun bank yang tidak aktif selama minimal enam bulan hingga satu tahun, sering kali menjadi sarang bagi transaksi mencurigakan. Menurut data internal yang dirilis, total dana di rekening-rekening ini mencapai triliunan rupiah, dengan potensi risiko tinggi jika dibiarkan tanpa pengawasan. Namun, pemblokiran massal yang dilakukan sejak awal tahun ini menuai protes keras. Banyak nasabah biasa, seperti pensiunan atau pekerja migran, yang tiba-tiba kehilangan akses ke tabungan mereka tanpa pemberitahuan yang jelas.
Kini, setelah diskusi intens dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, PPATK memutuskan untuk membuka kembali rekening-rekening tersebut secara bertahap. "Ini bukan mundur, tapi penyesuaian untuk memastikan keadilan," ujar seorang sumber di PPATK yang tidak ingin disebutkan namanya. Pembukaan ini dimulai sejak pekan lalu, dengan prioritas pada rekening yang terbukti bersih dari indikasi kriminal. Hasilnya? Lebih dari 70 persen rekening sudah bisa diakses kembali, membawa angin segar bagi jutaan pemilik akun.
Lalu, bagaimana cara mengklaim rekening dormant Anda? Prosesnya sebenarnya cukup sederhana, asal Anda siap dengan dokumen pendukung. Pertama, hubungi bank tempat rekening Anda berada—seperti BCA, Mandiri, atau BRI—melalui cabang terdekat atau layanan online mereka. Bawa identitas diri seperti KTP atau paspor, serta bukti kepemilikan rekening (bisa berupa buku tabungan lama atau nomor rekening). Kedua, isi formulir reaktivasi yang disediakan bank, di mana Anda harus menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari sumber halal dan tidak terkait aktivitas ilegal. Ketiga, tunggu verifikasi dari PPATK, yang biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja. Jika disetujui, dana akan langsung bisa ditarik atau ditransfer. Tips pro: Lakukan ini secepat mungkin, karena ada batas waktu klaim hingga akhir tahun ini untuk menghindari eskalasi biaya administrasi.
Respons dari kalangan ekonom pun beragam, tapi mayoritas menyambut baik langkah ini sebagai tanda pemerintah lebih responsif terhadap suara rakyat. Dr. Andi Wijaya, ekonom senior dari Universitas Indonesia, menyebut pembukaan ini sebagai "kemenangan akal sehat." Menurutnya, pemblokiran awal memang diperlukan untuk pencegahan, tapi tanpa komunikasi yang baik, justru menciptakan ketidakpercayaan. "Ini pelajaran berharga: kebijakan keuangan harus seimbang antara keamanan dan aksesibilitas," katanya dalam wawancara eksklusif dengan kami. Di sisi lain, ada kritik dari ekonom independen seperti Rina Susanti, yang khawatir pembukaan cepat ini bisa membuka celah bagi pelaku pencucian uang untuk menyusup kembali. "PPATK harus perkuat monitoring pasca-pembukaan," tegasnya.
Kontroversi ini tak hanya soal uang, tapi juga tentang kepercayaan publik terhadap institusi keuangan. Di era digital seperti sekarang, di mana transaksi online semakin marak, kebijakan seperti ini mengingatkan kita untuk lebih aktif mengelola aset pribadi. Jangan biarkan rekening Anda 'tidur' terlalu lama—rutin cek saldo dan lakukan transaksi kecil untuk menjaganya tetap aktif. Bagi pemerintah, ini momentum untuk mereformasi sistem pelaporan transaksi agar lebih transparan dan ramah pengguna.
Apakah Anda salah satu pemilik rekening dormant yang terdampak? Segera ambil langkah, karena dana itu adalah hak Anda. Tetap ikuti perkembangan terbaru di situs kami untuk update lebih lanjut. Keuangan aman, Indonesia maju!
