Modus Bejat Predator Seks Ponpes Pati: Klaim Keturunan Nabi Perkosa Puluhan Santriwati!
Kepala Satreskrim Polres Pati, AKBP Sugiarto, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap di Wonogiri pada 7 Mei 2026 setelah sempat melarikan diri. Modusnya sangat licik dan memanfaatkan kepercayaan serta ketakutan korban,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan kemarin malam.
Pelaku, yang dikenal dengan nama Ashari alias AS, mendirikan Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogowungu, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, sejak beberapa tahun lalu. Ponpes tersebut awalnya hanya menampung santri putri yang ingin mendalami ilmu agama. Namun, di balik dinding pesantren yang seolah tenang itu, Ashari membangun kerajaan gelapnya sendiri.
Modus Bejat yang Diceritakan Korban
Menurut keterangan para korban yang berhasil dikumpulkan polisi, Ashari kerap memanggil santriwati satu per satu ke kamar pribadinya dengan alasan “mendapatkan berkah ilmu”. Ia mengklaim sebagai keturunan langsung Nabi Muhammad SAW dan mengatakan bahwa “transfer ilmu” hanya bisa dilakukan melalui sentuhan fisik yang intim.
“Dia bilang, kalau saya ingin ilmu saya naik derajatnya, harus pijat dulu. Pijatnya bukan biasa… tangannya masuk ke baju, meremas dada, lalu memaksa saya membuka pakaian. Katanya itu cara membersihkan nafsu duniawi,” cerita salah seorang korban berinisial R (19 tahun) yang kini berani bersuara.
Bukan hanya pijatan. Beberapa korban mengungkapkan bahwa Ashari sering memaksa mereka melakukan hubungan seksual penuh. Ia meyakinkan para santriwati bahwa sperma yang dikeluarkannya adalah “air suci keturunan Nabi” yang bisa memberikan keberkahan dan melindungi dari dosa. Jika ada yang menolak, ia mengancam akan mengusir mereka dari ponpes dan menyebarkan fitnah bahwa korbanlah yang “bernafsu tinggi”.
Polisi mencatat setidaknya 28 santriwati yang menjadi korban. Usia mereka bervariasi, mulai dari 15 hingga 23 tahun. Beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur saat kejadian pertama kali terjadi pada 2020. Modus ini berjalan mulus karena Ashari mengisolasi korban dari keluarga mereka dengan aturan ketat pesantren.
Kronologi Penangkapan yang Dramatis
Kasus ini mulai terbongkar pada awal Mei 2026 ketika salah seorang mantan santriwati memberanikan diri melapor ke polisi setelah bertemu dengan keluarganya. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bukti-bukti kuat berupa rekaman video dan foto yang sengaja disimpan pelaku sebagai “kenangan berkah”.
Ashari sempat kabur ke Wonogiri saat mendengar kabar akan ditangkap. Namun, jejak digital dan kerja sama masyarakat membuatnya tertangkap di sebuah kos-kosan sederhana. Saat ditangkap, pria tersebut masih mencoba berdalih bahwa semua yang dilakukan adalah “ibadah suci” dan korban-korban itu “rela”.
Dampak yang Luas bagi Dunia Pesantren
Kasus ini bukan hanya menghancurkan nyawa puluhan gadis muda. Ponpes Ndholo Kusumo yang dulu ramai kini sepi pengunjung. Orang tua santri berebut menarik anaknya pulang. Citra pesantren di Pati yang selama ini dikenal sebagai tempat mendalami agama kini tercoreng.
Masyarakat Pati pun geram. Banyak warga yang turun ke jalan menuntut keadilan dan mendesak pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap semua pondok pesantren di wilayahnya. “Kami tidak mau ada predator lain yang bersembunyi di balik jubah agama,” kata Ketua Forum Orang Tua Santri Pati, Ahmad Fauzi.
Psikolog klinis dari Universitas Diponegoro, Dr. Rina Indah, yang diminta memberikan keterangan, menjelaskan bahwa modus seperti ini sangat umum dilakukan predator seksual berlatar belakang otoritas agama. “Mereka memanipulasi ajaran suci untuk memenuhi nafsu birahi. Korban biasanya mengalami trauma berat, bahkan depresi berat dan gangguan kepercayaan terhadap agama.”
Harapan Korban dan Langkah Polisi
Saat ini, puluhan korban sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling psikologis. Beberapa di antaranya memilih untuk tidak tampil di media, tapi ada juga yang berani bercerita agar kasus serupa tidak terulang.
Polisi menjanjikan proses hukum yang transparan. Ashari dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan orang lain yang membantu pelaku menutupi kejahatannya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen masyarakat: jangan pernah lengah hanya karena sebuah lembaga berlabel agama. Di balik seragam santri dan lantunan ayat suci, bisa saja tersembunyi predator yang haus nafsu.
Bagi Anda yang memiliki anak atau kerabat yang mondok, waspadalah. Perhatikan setiap perubahan perilaku dan jangan ragu melapor jika ada hal yang mencurigakan. Keadilan untuk para santriwati Pati harus ditegakkan. Kasus ini belum selesai dan masyarakat berhak tahu kebenarannya secara utuh.

