Hakim Sebut Cara Terdakwa Siram Air Keras ke Andrie Yunus Amatir
Pernyataan itu keluar saat sidang lanjutan kasus penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026. Hakim menilai serangan tersebut dilakukan secara ceroboh, tidak terencana matang, dan justru membahayakan pelaku sendiri. “Ini bukan cara profesional. Kalian seharusnya paham, serangan hanya boleh ditujukan kepada musuh, bukan kepada warga sipil seperti ini,” ujar hakim di hadapan para terdakwa dan kuasa hukum.
Latar Belakang Kasus yang Masih Hangat
Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban serangan pada malam hari di kawasan Jakarta Pusat. Saat itu, ia sedang mengendarai motor setelah menghadiri acara diskusi. Tiba-tiba, empat orang yang kemudian diketahui anggota TNI menyiramkan cairan pembersih karat yang dicampur air aki ke tubuhnya. Andrie mengalami luka bakar parah di wajah, tangan, dan kaki, serta gangguan penglihatan yang hingga kini masih memerlukan perawatan intensif.
Kasus ini langsung menjadi sorotan nasional karena melibatkan aparat militer aktif. Empat terdakwa yang dihadapkan ke pengadilan militer adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka diduga bertindak bersama dalam aksi tersebut.
Hakim: “Kalian Goblok!”
Dalam sidang hari ini, hakim tidak hanya mengkritik cara pelaksanaan serangan, tetapi juga menyebut para terdakwa “goblok”. Menurut hakim, ide menyiram cairan keras justru muncul secara spontan tanpa perencanaan matang. Salah satu terdakwa bahkan sempat terkena cipratan cairan tersebut dan harus mencuci mata sendiri di tempat kejadian.
Hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat memalukan bagi institusi TNI, khususnya Badan Intelijen Strategis (Bais) tempat para terdakwa bernaung. “Perbuatan kalian ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng nama baik kesatuan,” tegasnya. Pernyataan itu membuat ruang sidang kembali tegang. Beberapa terdakwa tampak menunduk, sementara kuasa hukum mereka mencatat setiap kata yang diucapkan hakim.
Motif Dendam Pribadi yang Dipertanyakan
Dari keterangan yang terungkap selama persidangan, motif utama para pelaku adalah perasaan tersakiti dan terlecehkan oleh Andrie Yunus. Namun, hakim dan oditur militer mempertanyakan apakah dendam pribadi ini berdiri sendiri atau ada faktor lain. Para terdakwa mengaku tidak mengenal korban secara dekat, hanya merasa “terganggu” dengan aktivitas Andrie di bidang hak asasi manusia.
Salah satu terdakwa bahkan mengusulkan ide menyiram cairan pembersih karat sebagai pengganti pemukulan fisik. Ide itu kemudian disetujui bersama. Hakim menilai cara berpikir seperti ini sangat dangkal dan tidak mencerminkan kedisiplinan seorang prajurit TNI.
Sidang yang Penuh Kejutan
Sidang hari ini bukan hanya membahas pernyataan hakim. Majelis hakim juga meminta agar korban, Andrie Yunus, dihadirkan langsung di persidangan untuk memberikan kesaksian. Selain itu, rekaman CCTV dan barang bukti berupa dua motor yang digunakan pelaku turut ditampilkan. Oditur militer menunjukkan foto luka yang dialami salah satu terdakwa akibat cipratan cairan keras tersebut.
Hakim juga sempat bertanya kepada salah satu terdakwa apakah ia berniat “mau kabur” saat kejadian. Pertanyaan itu dijawab dengan nada grogi oleh terdakwa. Suasana sidang semakin hidup ketika hakim meminta terdakwa membuka topi dan menunjukkan kondisi mata yang terkena cipratan.
Dampak bagi Korban dan Publik
Andrie Yunus hingga kini masih menjalani perawatan medis. Ia telah menjalani beberapa kali operasi untuk mengatasi luka bakar dan gangguan penglihatan. Kasus ini tidak hanya menyentuh isu kekerasan terhadap aktivis, tetapi juga menyoroti akuntabilitas aparat keamanan di mata hukum.
Masyarakat dan pegiat hak asasi manusia menunggu proses peradilan berjalan transparan. Banyak yang berharap pengadilan militer bisa membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota TNI.
Apa Selanjutnya?
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat. Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi-saksi lain dan memeriksa barang bukti tambahan. Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penganiayaan berat hingga percobaan pembunuhan.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi sistem peradilan militer di Indonesia. Bagaimana pengadilan akan memutuskan nasib keempat terdakwa akan menjadi sorotan luas, terutama karena melibatkan aktivis HAM yang vokal.
Hingga berita ini ditulis, Andrie Yunus belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan sidang hari ini. Namun, dukungan dari berbagai kalangan terus mengalir untuknya.
Catatan Editor: Kasus ini masih berjalan. Kami akan terus mengikuti perkembangannya dan menyajikan informasi yang akurat serta berimbang.

