Resbob Tertunduk Lesu di Konferensi Pers: Penghina Suku Sunda Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara Panjang!
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan secara tegas mengumumkan bahwa Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat suku Sunda. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara mendalam, didukung alat bukti kuat berupa keterangan saksi, ahli bahasa, serta ahli teknologi informasi.
Kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan Resbob pada awal Desember 2025 melalui akun media sosialnya. Dalam tayangan tersebut, ia melontarkan serangkaian ucapan kasar yang menyasar kelompok suporter Persib Bandung, Viking Persib Club, sekaligus menyiratkan penghinaan terhadap identitas suku Sunda secara keseluruhan. Video potongan itu dengan cepat menyebar luas, memicu kemarahan massal di jagat maya dan dunia nyata.
Gelombang protes datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa hingga tokoh publik. Viking Persib Club langsung bergerak cepat dengan melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat pada 11 Desember 2025. Laporan serupa juga masuk ke beberapa kepolisian daerah lain, menunjukkan betapa dalamnya luka yang ditimbulkan oleh ucapan tersebut.
Setelah laporan masuk, tim Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Jawa Barat bergerak sigap. Resbob yang sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran akhirnya berhasil diamankan di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025). Ia dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Yang mengejutkan publik adalah motif di balik aksi kontroversial itu. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Resbob sengaja menciptakan konten provokatif untuk memancing viralitas. Sebagai live streamer, ia mengandalkan donasi atau "saweran" dari penonton. Semakin banyak penonton yang bereaksi –baik positif maupun negatif– semakin besar pula potensi pemasukan finansial baginya.
"Dia menyadari bahwa konten semacam ini berpotensi meledak di media sosial. Dengan viral, jumlah viewer melonjak, dan saweran pun mengalir deras," ungkap Kapolda Rudi Setiawan dalam penjelasannya.
Akibat perbuatannya, Resbob kini dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda miliaran rupiah. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti yang ikut menyebarkan atau mengunggah ulang konten tersebut.
Dampak kasus ini tak berhenti di ranah hukum. Resbob juga harus menanggung konsekuensi sosial dan institusional. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, tempat ia tercatat sebagai mahasiswa, telah mencabut status keMahasiswaannya melalui keputusan rektor tertanggal 14 Desember 2025. Pihak kampus menegaskan tak ada toleransi terhadap perilaku yang mengandung unsur diskriminasi dan kebencian berbasis SARA.
Organisasi kemahasiswaan tempat Resbob bernaung pun tak tinggal diam. Ia dipecat secara tidak hormat dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dengan alasan ucapannya bertentangan dengan nilai persatuan dan anti-rasisme yang dijunjung organisasi tersebut.
Kasus Resbob menjadi pengingat keras bagi para konten kreator di era digital. Di balik kebebasan berekspresi, ada tanggung jawab besar untuk menjaga harmoni sosial. Ujaran kebencian, meski dilakukan demi views dan cuan sesaat, bisa berujung pada jeruji besi dan hilangnya masa depan.
Saat ini, Resbob meringkuk di sel tahanan Polda Jawa Barat, menanti proses hukum lanjutan. Publik pun terus mengawasi, mengharapkan keadilan ditegakkan secara tegas agar tak ada lagi kasus serupa yang memecah belah bangsa ini.
Kasus ini bukan sekadar tentang satu individu, melainkan cermin betapa rapuhnya toleransi jika tak dijaga bersama. Di tengah keberagaman Indonesia, kata-kata bisa menjadi senjata yang lebih tajam daripada pisau.

