3 Pasal KUHP Baru Paling Kontroversial: Hina Presiden, Zina, & Demo Wajib Lapor!
Kabarsuarakyat - Di tengah banyak perubahan hukum yang terjadi di negara ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang telah resmi berlaku pada awal tahun ini, telah menjadi perhatian utama bagi masyarakat Indonesia. Menggantikan KUHP, warisan kolonial Belanda, reformasi besar-besaran ini diharapkan membawa keadilan yang lebih canggih. Namun, tidak tanpa perdebatan. Beberapa pasal di dalamnya memicu perdebatan intens dari kalangan aktivis hak asasi manusia hingga tokoh politik.
Tiga pasal yang paling banyak dibahas di antara ratusan pasal baru adalah penghinaan terhadap presiden, perzinaan, dan kewajiban melaporkan demonstrasi. Kehidupan pribadi warga dan kebebasan berekspresi mereka dapat dipengaruhi oleh klausul-klausul sensitif ini. Untuk memahami mengapa masalah ini begitu penting dan mendesak hari ini, mari kita bahas satu per satu.
Pasal Penghinaan Presiden: Ancaman untuk Kebebasan Berpendapat?
Bayangkan jika kritik yang tajam terhadap pemimpin bangsa dapat menyebabkan mereka dipenjara. Itu adalah inti dari pasal-pasal dalam KUHP baru, terutama Pasal 218–220. Jika seseorang dengan sengaja menghina kehormatan atau martabat presiden atau wakil presiden, mereka akan dihukum pidana hingga empat tahun penjara sesuai dengan undang-undang tersebut. Tindakan yang dianggap merendahkan, seperti karikatur atau postingan media sosial yang viral, selain kata-kata kasar.
Bagaimana ini menjadi kontroversial? Menurut mereka yang mendukungnya, pasal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas negara dan mencegah fitnah yang dapat menyebabkan kerusuhan sosial. Seorang pakar hukum yang sering dikutip dalam diskusi publik menyatakan, "Presiden adalah simbol negara, menghinanya sama dengan melemahkan fondasi bangsa." Namun, kritikus menganggap ini sebagai regresi demokrasi.
Aktivis Amnesty International Indonesia menyebutnya "pembungkaman suara rakyat". Bayangkan, di era teknologi saat ini di mana tweet dan meme menjadi alat ekspresi sehari-hari, berapa banyak orang awam yang mungkin terpengaruh? Ambang batas untuk kasus lama seperti penghinaan terhadap presiden sebelumnya seringkali berakhir dengan tuntutan hukum, tetapi dengan KUHP baru, ambang batasnya lebih rendah.
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, pertimbangkan situasi nyata berikut: Seorang jurnalis menulis ulasan kritis tentang kebijakan ekonomi presiden. Apakah itu pelanggaran hak berpendapat atau penghinaan? Meskipun KUHP baru mencoba membedakannya dengan menekankan elemen "sengaja" dan "publik", batasannya tidak jelas. Ini mungkin berdampak pada jurnalisme investigatif, yang sering menyajikan informasi sensitif dengan nada kritis. Bagi pembaca seperti Anda, bagian ini mengingatkan pentingnya bertindak bijak di media sosial karena satu retweet yang salah dapat menyebabkan masalah yang signifikan. Sebaliknya, ini mencegah hoaks yang merajalela dan mendorong percakapan yang lebih bertanggung jawab.
Pasal Perzinaan: Campur Tangan Hukum dalam Ranah Pribadi Pasal 411 dan 412 KUHP baru mengatur perzinaan atau zina, yang merupakan masalah yang lebih serius. Hubungan seksual di luar pernikahan sah dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga Rp10 juta. Yang lebih mengejutkan lagi, bukan hanya pasangan yang terlibat dalam perzinahan, tetapi juga orang tua atau wali yang mengetahui dan membiarkan anaknya melakukannya juga dapat dikenakan hukuman. Ini termasuk kohabitasi atau hidup serumah tanpa nikah, yang sekarang menjadi tren di kalangan remaja yang tinggal di kota-kota besar.
Kenapa topik ini sangat dibahas? Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia sering dikaitkan dengan prinsip agama dan moralitasnya. Mereka yang mendukung pasal ini mengatakan bahwa ini melindungi institusi keluarga dan mencegah moral yang buruk terjadi di masyarakat. Dalam wawancara televisi baru-baru ini, seorang ulama menyatakan bahwa zina bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial, seperti peningkatan anak di luar nikah. Namun, bagi kelompok hak perempuan dan LGBTQ+, ini merupakan pelanggaran privasi yang mengancam. Bagaimana dengan korban kekerasan seksual yang malah dituduh melakukan hubungan seksual? Atau pasangan yang berbeda agama yang menghadapi kesulitan untuk menikah secara resmi?
Dalam praktiknya, pasal ini dapat menargetkan kelompok yang dianggap rentan. Misalnya, remaja mungkin menjadi korban pertama di daerah pedesaan di mana pendidikan seks tidak tersedia. Meskipun KUHP baru mencoba melunakkannya dengan mempertimbangkan aduan dari pasangan sah atau keluarga, hal ini masih menyebabkan penyalahgunaan yang tidak terkendali. Bagi pembaca yang ingin tahu, bayangkan dampak yang ditimbulkannya pada industri hiburan: artis yang biasanya menjadi topik pemberitaan karena skandalnya kini mungkin menghadapi hukum pidana, dan ini bukan hanya gosip. Ini mendorong kita semua untuk mempertimbangkan perbedaan antara hukum negara dan kebebasan pribadi. Misalnya, apakah pemerintah dapat mengontrol kamar tidur warganya?
Pasal Kewajiban Melaporkan Demonstrasi: Pembatasan Hak Bersuara di Jalanan?
Terakhir, Pasal 510 KUHP baru mengatur kewajiban melaporkan aksi massa. Intinya, setiap demonstrasi atau unjuk rasa harus dilaporkan ke polisi setidaknya tiga puluh empat jam sebelumnya, termasuk rute, jumlah orang yang hadir, dan tujuan. Pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan. Sebelum ini, demonstrasi spontan sering terjadi tanpa pemberitahuan resmi.
Ada kemungkinan bahwa hak berkumpul dapat dibatasi. "Dengan laporan, polisi bisa mengantisipasi kerusuhan dan melindungi peserta serta masyarakat," kata seorang pejabat kepolisian dalam konferensi pers. Namun, bagi pekerja dan mahasiswa yang sering pergi, ini seperti "izin" yang dapat ditolak sesuka hati. Bayangkan demonstrasi tiba-tiba atas masalah kontroversial seperti kenaikan harga BBM. Para demonstran dapat ditangkap tanpa laporan. Ini mengingatkan pada masa Orde Baru, ketika aksi massa diawasi dengan ketat.
Pasal ini dapat berfungsi sebagai alat politik dalam konteks 2026, dengan pemilu yang akan datang. Khawatir bahwa ini akan menghentikan gerakan sosial seperti demonstrasi lingkungan atau hak buruh. Namun, bagi pendukungnya, ini justru mencegah kekacauan, seperti yang pernah terjadi di Jakarta. Pembaca harus menyadari bahwa meskipun hak untuk demonstrasi masih ada, aktivis menghadapi tantangan untuk lebih terorganisir.
Dampak Luas dan Masa Depan KUHP Baru Pasal ketiga ini lebih dari sekedar aturan; mereka menunjukkan perselisihan antara hak asasi, modernitas, dan tradisi di Indonesia. Apa efeknya? Sementara pemerintah berjanji akan sosialisasi masif, masyarakat sipil semakin waspada. Sejak awal tahun, hashtag #KUHPKontroversial menjadi trending di media sosial. Ini menimbulkan risiko hukum baru dalam iklan atau konten sensitif bagi bisnis. Selain itu, bagi orang awam, ini adalah pelajaran penting untuk diingat bahwa hukum bukan sesuatu yang permanen; itu bergerak dan dapat berubah.
Terakhir, revisi KUHP baru-baru ini merupakan langkah maju dalam reformasi hukum; namun, kontroversi ini mendorong kita semua untuk berpartisipasi dalam diskusi nasional. Apakah bagian-bagian ini akan diubah? Saatnya akan menentukan. Sangat penting bagi demokrasi untuk tetap terkini dan kritis.
%20(1).webp)
