Kabur Saat OTT KPK dan Lawan Petugas, Nasib Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi Kini Diburu!
Peristiwa ini bermula dari operasi senyap KPK yang menyasar dugaan praktik pemerasan di lingkungan Kejari HSU. Dalam OTT tersebut, lembaga antirasuah berhasil mengamankan enam orang, termasuk Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto. Penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti awal.
Namun, yang membuat kasus ini semakin mencuri perhatian adalah aksi Tri Taruna Fariadi. Saat petugas KPK mendekati, ia diduga tidak kooperatif, bahkan melawan sebelum akhirnya melarikan diri. Aksi kabur ini membuatnya belum berhasil ditahan, meski KPK telah menetapkannya sebagai salah satu tersangka utama.
Menurut penuturan pejabat KPK, Tri Taruna bersama dua rekannya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas dan instansi di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Modus operandi yang digunakan cukup terstruktur: memanfaatkan posisi sebagai penegak hukum untuk mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (lapdu) dari LSM terkait proyek-proyek daerah, seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Rumah Sakit Umum Daerah.
Dengan ancaman tersebut, para tersangka meminta "uang damai" agar kasus-kasus itu tidak diproses lebih lanjut. Albertinus, yang baru menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025, diduga menerima aliran dana minimal Rp804 juta melalui perantara, termasuk Tri Taruna dan Asis. Sementara Tri Taruna sendiri diduga mengantongi hingga Rp1,07 miliar dari praktik ini, yang berlangsung sejak 2022 hingga akhir-akhir ini.
Selain pemerasan, Albertinus juga dicurigai melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU untuk kepentingan pribadi. Praktik ini semakin menambah daftar panjang penyimpangan yang membuat publik geram, terutama karena melibatkan institusi yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum.
KPK tidak tinggal diam. Setelah menetapkan tiga tersangka pada 20 Desember 2025, lembaga pimpinan sementara ini langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk memburu Tri Taruna. Rencananya, nama jaksa tersebut akan segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak segera menyerahkan diri.
"Kami mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas salah seorang petinggi KPK dalam konferensi pers baru-baru ini.
Kasus ini bukan hanya sekadar penangkapan biasa, melainkan cermin dari tantangan besar pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Bagaimana seorang jaksa, yang tugasnya melindungi kepentingan negara di bidang perdata dan tata usaha, justru terjerat dalam jerat pemerasan? Pertanyaan ini menggantung dan menunggu jawaban dari proses hukum yang sedang bergulir.
Sementara Albertinus dan Asis sudah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK, nasib Tri Taruna masih menjadi misteri. Apakah ia akan muncul dan menghadapi proses hukum, ataukah perburuan ini akan berlangsung lebih lama? Publik tentu menantikan kelanjutan dari saga yang mengguncang dunia kejaksaan di Kalimantan Selatan ini.
Peristiwa seperti ini kembali mengingatkan kita semua akan pentingnya integritas di kalangan penegak hukum. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Semoga kasus Kejari HSU ini menjadi pelajaran berharga, sekaligus momentum untuk membersihkan praktik-praktik kotor yang tersisa.
.webp)
