Geger! Bareskrim Bongkar 21 Situs Judol, Modus 17 Perusahaan Fiktif Terkuak

Geger! Bareskrim Bongkar 21 Situs Judol, Modus 17 Perusahaan Fiktif Terkuak
Barang bukti aset senilai Rp97,6 miliar hasil pengungkapan sindikat judi online oleh Bareskrim Polri/Dok. KabarSuaRakyat

Kabarsuarakyat - Korps Bhayangkara sekali lagi mencatatkan prestasi gemilang dalam memberantas perjudian digital di negara ini. Pada awal tahun 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan keberhasilan besar dalam membongkar sindikat kelas kakap yang mengoperasikan setidaknya 21 situs judi online (judol) yang menghasilkan uang besar.

Bukan hanya penangkapan biasa, operasi ini mengungkap ekosistem kejahatan yang sangat terorganisir. Hasil investigasi mendalam menunjukkan bahwa sindikat ini menciptakan 17 perusahaan palsu untuk menciptakan kesan legalitas palsu. Perusahaan ini dibuat khusus untuk menghindari perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga perbankan nasional.

Strategi Lapis Baja: QRIS dan Perusahaan Cangkang: Kasus ini unik karena modus operandi yang digunakan pelaku sangat canggih. Dari 17 perusahaan fiktif yang diidentifikasi, 15 menyediakan layanan pembayaran digital. Untuk membuat deposit lebih mudah bagi pemain, mereka menggunakan fitur QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Dengan cara ini, aliran dana judi online seperti transaksi retail atau UMKM legal di mata sistem perbankan tersamarkan.

Dua perusahaan cangkang lainnya bertindak sebagai "benteng terakhir" atau perusahaan penampung dana. Seluruh keuntungan ilegal dikumpulkan di sini sebelum dikirim ke luar negeri melalui skema pencucian uang yang kompleks. Polisi mengatakan bahwa kombinasi teknologi finansial dan perusahaan palsu ini adalah jenis kejahatan siber yang semakin sulit dideteksi tanpa kemampuan digital forensik yang canggih.

Penyitaan Aset Nyaris Rp100 Miliar Diambil Penyidik dalam penggerebekan yang dilakukan di beberapa lokasi strategis dan menemukan aset senilai hampir Rp97,6 miliar. Angka-angka ini terdiri dari saldo rekening yang dibekukan, tumpukan uang tunai, dan aset kripto yang diduga kuat yang berasal dari perputaran uang dari 21 situs yang mereka kelola.

Selain barang bukti, polisi juga menyita ratusan kartu SIM internasional, puluhan perangkat server, dan dokumen pembentukan perusahaan bodong yang digunakan untuk melakukan tindakan kriminal. 5 orang tersangka utama, termasuk direktur perusahaan fiktif dan pengendali sistem, telah ditahan dan terancam hukuman berat di bawah UU ITE dan pasal pencucian uang.

Hasil dari Komitmen Total Memberantas Penyakit Masyarakat menunjukkan bahwa pemerintah dan lembaga penegak hukum tidak bermain-main dalam memerangi perjudian online di tahun 2026. Sekarang, tujuan penindakan telah berubah dari sekadar memblokir situs web ke arah menghapus pusat keuangan bandar.

Polisi mengatakan pengejaran tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini, radar penyidikan mulai menemukan bahwa individu-individu yang bekerja sebagai penyedia infrastruktur digital secara sengaja maupun tidak sengaja membantu operasi situs-situs yang dianggap melanggar hukum tersebut. Masyarakat diingatkan lagi bahwa ada skema penipuan besar di balik layar yang hanya akan menyebabkan kerugian finansial dan jeratan hukum bagi penggunanya.Dalam skala besar, tabir gelap perjudian online di negara ini kembali tersingkap. Memasuki awal tahun 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil memecahkan rantai sindikat kakap yang mengoperasikan setidaknya 21 situs judi online (juga dikenal sebagai "judol") di seluruh negara. Operasi rahasia ini menunjukkan betapa rumitnya sistem kejahatan digital yang menutup diri sebagai bisnis.

Modus Operandi: Tameng Perusahaan Fiktif Sindikat ini lebih dari sekedar menjalankan situs web. Mereka diketahui menggunakan strategi yang sangat terorganisir untuk menipu sistem pengawasan keuangan. Penyidik menemukan fakta mengejutkan bahwa pelaku mendirikan 17 perusahaan palsu yang seolah-olah bekerja di bidang jasa keuangan dan TI.

Dari total perusahaan tersebut, lima belas di antaranya dirancang khusus untuk menggunakan sistem QRIS sebagai gerbang pembayaran untuk membuat deposit pemain terlihat seperti transaksi belanja retail legal. Dua perusahaan lainnya mengumpulkan dana, atau "rumah aman" digital, sebelum dana tersebut ditransfer ke luar negeri.

Penyitaan Aset Fantastis: Operasi ini berhasil karena para tersangka ditangkap dan banyak aset yang dibekukan. Dalam penggerebekan terbaru, Polri menemukan aset senilai Rp97,6 miliar.
  • Objektif yang disita termasuk:
  • uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing
  • Puluhan rekening bank digunakan untuk menyimpan uang.
  • Sistem server canggih digunakan untuk mengelola 21 situs tersebut.
  • Dokumen legalitas palsu digunakan untuk mendirikan bisnis palsu.
Daftar Situs Web yang Diidentifikasi: Tim redaksi mengumpulkan data dari ke-21 situs web ini, yang terdiri dari merek terkenal yang telah melakukan promosi di media sosial secara agresif selama bertahun-tahun. Beberapa menggunakan domain internasional untuk menghindari pemblokiran pemerintah yang sering.

Pihak berwenang menyatakan bahwa situs web ini memiliki ribuan anggota aktif dan menghasilkan miliaran rupiah setiap hari. Dengan terbongkarnya jaringan ini, situs web telah diblokir sepenuhnya.

Komitmen Pemberantasan Tanpa Pandang Bulu ini menunjukkan kepada para bandar judi online bahwa peluang mereka akan semakin terbatas di tahun 2026. Kepolisian sekarang berkonsentrasi pada aliran dana dan penyedia infrastruktur keuangan, bukan hanya pemblokiran situs.

Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan janji kemenangan instan yang diberikan oleh situs judi. Selain menimbulkan risiko kehilangan harta benda, keterlibatan pengguna dalam aktivitas ini juga dapat menyebabkan masalah hukum yang serius.
Tags:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar