Polisi Dominasi Penyidikan: Revolusi KUHAP Baru Mulai 2026
Polisi Jadi Penyidik Utama/Dok. KabarSuaRakyat
Kabarsuarakyat - sistem peradilan pidana Indonesia memasuki babak baru yang sangat signifikan. Setelah diubah, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menempatkan kepolisian sebagai penyidik utama dalam hampir seluruh kasus pidana. Diharapkan bahwa perubahan yang telah lama ditunggu-tunggu ini akan mempercepat proses hukum, mengurangi jumlah kasus yang tertunda, dan meningkatkan kinerja penegakan hukum bangsa ini. Namun, pegiat hak asasi manusia khawatir tentang kemungkinan penyalahgunaan wewenang.
Ini adalah perubahan besar dalam KUHAP. Undang-undang baru ini menggantikan KUHAP lama yang berusia lebih dari empat puluh tahun, sejak disahkan oleh DPR pada akhir tahun 2025. Penyidikan sering melibatkan berbagai lembaga, seperti jaksa dan lembaga lain, yang sering menyebabkan tumpang tindih dan penundaan. Polisi sekarang memiliki otoritas utama untuk mengelola penyidikan, mulai dari pengumpulan bukti hingga persiapan berkas untuk pengadilan. Seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa ini adalah langkah maju untuk membuat sistem hukum kita lebih lincah dan responsif terhadap kejahatan modern.
Latar Belakang Reformasi: Apakah Ada Alasan untuk Perubahan Ini?
Kita harus kembali ke masa lalu untuk memahami dampak revolusi ini. KUHAP lama, yang dibuat selama Orde Baru, sering dikritik karena terlalu kaku dan tidak sesuai dengan gaya hidup modern. Korupsi, narkoba, dan kejahatan siber sering dihalangi oleh birokrasi yang kompleks. Menurut data Komisi Yudisial, koordinasi antarlembaga yang buruk menghambat lebih dari 50.000 kasus pidana pada tahun 2024 saja.
Presiden saat ini memimpin pemerintah yang mendorong revisi ini sebagai bagian dari rencana reformasi hukum nasional. Tujuannya sederhana: meningkatkan fungsi polisi sebagai garda terdepan penegakan hukum. Polisi sekarang dapat bertindak lebih cepat, terutama dalam kasus darurat seperti terorisme atau kejahatan lintas batas, dengan dominasi penyidikan. Undang-undang baru juga memperkenalkan teknologi digital untuk penyidikan, seperti pengawasan berbasis AI dan analisis data forensik. Diharapkan ini akan mengurangi kesalahan manusiawi.
Perubahan ini, bagaimanapun, memicu perdebatan. Kekhawatiran ini disuarakan oleh sejumlah aktivis hak asasi manusia, termasuk cabang Indonesia dari Amnesty International. Mereka mengklaim bahwa memberi polisi lebih banyak kekuasaan dapat memungkinkan penyalahgunaan, seperti penyiksaan selama interogasi atau manipulasi bukti. Dalam konferensi pers pekan lalu, seorang perwakilan LSM tersebut menyatakan, "Kita perlu mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa reformasi ini tidak berujung pada pelanggaran hak tersangka."
Bagaimana KUHAP Baru diimplementasikan?
Untuk membuat pembaca memahami maknanya dengan benar, mari kita bahas proses baru ini secara menyeluruh. Menurut KUHAP revisi, penyidikan dibagi menjadi dua tahap utama: pra-penyidikan dan penyidikan penuh. Tanpa persetujuan jaksa, polisi dapat mengumpulkan informasi awal dan bukti pendahuluan pada tahap ini. Ini memungkinkan respons yang lebih cepat terhadap laporan kejahatan, yang sebelumnya sering terhambat oleh proses administratif.
Setelah itu, penyidikan dilakukan secara keseluruhan di bawah kendali polisi. Mereka memiliki otoritas untuk memanggil saksi, menyita barang bukti, dan bahkan melakukan penahanan sementara tanpa pengadilan selama enam puluh hari. Jaksa hanya terlibat ketika berkas dikirim untuk penuntutan. Menurut simulasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, perubahan ini diharapkan akan mengurangi waktu penyidikan dari rata-rata enam bulan menjadi kurang dari tiga bulan. Undang-undang baru mewajibkan polisi untuk mencatat setiap langkah penyidikan melalui rekaman video dan laporan digital yang dapat diakses oleh pengawas independen. Selain itu, dibandingkan dengan aturan lama yang sering membatasi akses ini, tersangka kini memiliki hak yang lebih luas untuk mendapatkan pengacara sejak awal.
Revolusi KUHAP ini akan berdampak besar pada masyarakat dan penegak hukum. Korban kejahatan mengharapkan keadilan yang lebih responsif jika proses dimulai dengan cepat. Bayangkan seorang korban pencurian yang harus menunggu berbulan-bulan untuk melihat pelaku diadili, tetapi sekarang polisi dapat langsung mengejar pelaku.
Sebaliknya, polisi akan menghadapi peningkatan tugas. Mereka harus dilatih dalam penggunaan teknologi baru dan etika penyidikan. Program ini didanai dengan anggaran sebesar Rp 5 triliun oleh pemerintah, yang mencakup pembangunan laboratorium forensik di seluruh provinsi. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam pidato resminya pagi ini, menyatakan, "Kami siap menghadapi tantangan ini demi masyarakat yang lebih aman."
Pengadilan dan jaksa menjadi lebih fokus pada penuntutan dan persidangan. Ini dapat meringankan beban mereka dan memungkinkan pengadilan menangani lebih banyak kasus. Namun, para ahli memperingatkan bahwa ketidakseimbangan kekuasaan dapat terjadi tanpa kerja sama yang baik, mengancam prinsip checks and balances dalam sistem hukum.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Implementasi KUHAP baru ini tidak akan mudah. Sumber daya manusia adalah masalah utama. Banyak daerah di Indonesia masih kekurangan polisi, terutama di daerah terpencil. Selain itu, reformasi internal kepolisian diperlukan untuk mengatasi korupsi internal.
Reformasi ini diharapkan akan mendorong sistem hukum yang lebih adil dan efektif. Pemerintah berencana melakukan evaluasi awal dalam enam bulan ke depan untuk menyesuaikan aturan jika diperlukan. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan pelanggaran dan memanfaatkan saluran pengaduan resmi.
Pada akhirnya, revolusi KUHAP 2026 menunjukkan komitmen Indonesia pada modernisasi hukum pidana. Dengan polisi berperan sebagai penyidik utama, negeri ini berharap angka kejahatan turun dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Akan ditentukan oleh waktu apakah perubahan ini membawa perubahan atau justru mengubah lanskap peradilan nasional.
.webp)
