Yusril: KUHP Baru Lahirkan Era Hukum Manusiawi!

Yusril: KUHP Baru Lahirkan Era Hukum Manusiawi!
(Foto : TVRI News)

KabarsuarakyatDi tengah hiruk-pikuk perubahan hukum nasional, Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang tak asing lagi di panggung politik Indonesia, menyampaikan pandangannya yang segar tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, undang-undang ini bukan sekadar revisi, melainkan tonggak sejarah yang membuka lembaran baru dalam sistem peradilan kita. "KUHP baru ini lahirkan era hukum yang lebih manusiawi," ujar Yusril dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, 3 Januari 2026.

Sebagai salah satu tokoh hukum yang pernah menjabat Menteri Hukum dan HAM, Yusril tak ragu menyoroti bagaimana KUHP lama, yang berakar dari era kolonial Belanda, sering kali dianggap kaku dan tak sensitif terhadap nilai-nilai kemanusiaan masyarakat modern. "Dulu, hukum kita seperti mesin tua yang tak peduli konteks sosial. Sekarang, dengan KUHP baru, kita punya kerangka yang lebih adaptif, menghargai hak asasi manusia tanpa mengorbankan keadilan," tambahnya dengan nada optimis.

Apa yang Baru di KUHP Ini?

KUHP baru, yang resmi berlaku mulai awal 2026, membawa angin segar dengan pendekatan restoratif justice yang lebih menonjol. Artinya, bukan lagi fokus semata pada hukuman penjara, tapi juga pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Misalnya, pasal-pasal terkait pidana ringan kini memungkinkan alternatif seperti kerja sosial atau mediasi, yang menurut Yusril bisa mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang sudah overcrowded.

Yusril menekankan, salah satu poin krusial adalah pengakuan atas nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia. "KUHP ini bukan impor mentah-mentah. Ia disesuaikan dengan adat istiadat kita, seperti menghormati keragaman etnis dan agama. Ini era di mana hukum tak lagi jadi alat penindas, tapi pelindung bagi semua," jelasnya. Contohnya, aturan baru soal penghinaan presiden yang lebih longgar, menghindari penyalahgunaan untuk membungkam kritik konstruktif.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Bagi rakyat biasa, KUHP baru ini berpotensi mengubah cara kita memandang keadilan. Yusril memberikan ilustrasi sederhana: seorang pemuda yang terlibat dalam aksi demonstrasi damai tak lagi langsung dijerat pasal berat. "Dulu, bisa-bisa langsung dipenjara bertahun-tahun. Sekarang, ada ruang untuk dialog dan pemahaman," katanya. Ini juga berlaku untuk kasus-kasus rumah tangga, di mana kekerasan domestik ditangani dengan pendekatan yang lebih empati, termasuk perlindungan korban tanpa memutus ikatan keluarga secara paksa.

Tak hanya itu, sektor ekonomi juga ikut diuntungkan. Pasal-pasal terkait korupsi dan kejahatan ekonomi kini lebih tegas, tapi dengan mekanisme pencegahan yang proaktif. "Bayangkan, bisnis bisa berkembang tanpa takut jerat hukum yang ambigu. Ini dorong investasi dan pertumbuhan," ujar Yusril, yang pernah menjadi penasihat hukum bagi berbagai tokoh nasional.

Tantangan di Depan Mata

Meski penuh harapan, Yusril tak menutup mata pada tantangan implementasi. "KUHP baru ini butuh sosialisasi masif. Hakim, jaksa, dan polisi harus dilatih ulang agar tak salah tafsir," peringatnya. Ia juga menyoroti potensi resistensi dari kelompok konservatif yang khawatir aturan baru terlalu liberal. Namun, bagi Yusril, ini justru peluang untuk dialog nasional. "Kita harus bersama-sama memastikan hukum ini benar-benar manusiawi, bukan malah jadi sumber konflik baru."

Di akhir konferensi, Yusril mengajak semua pihak untuk optimis. "Era hukum manusiawi bukan mimpi. Ini realitas yang kita bangun mulai hari ini." Pandangannya ini langsung menuai respons positif di media sosial, dengan ribuan netizen membagikan kutipan-kutipannya sebagai inspirasi.

Dengan KUHP baru ini, Indonesia tampak siap melangkah ke masa depan yang lebih adil. Pertanyaannya, apakah kita semua siap menyambut perubahan ini? Waktu akan menjawab, tapi satu hal pasti: suara Yusril menjadi pengingat bahwa hukum harus selalu berpihak pada manusia.

Tags:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar